Skip to main content

FAQ SKCK

Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan pada Polres PATI.

Syarat Penerbitan SKCK BARU
  1. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
  2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
  4. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
  5. Rumus Sidik Jari.
  6. Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.
logo polres pati